METODE-METODE
UNTUK PEMBELAJARAN SYARI’AH
Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Struktur
Mata Kuliah :
Metodologi pembelajaran PAI
Dosen
: Drs.H.Wawan A.Ridwan M.Ag

Oleh:
Kelompok 6
Mohammad Faisal
Munjiyatun
Nuri nurul azizah
Saeful anwar
TARBIYAH / PAI-D
/ V
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI
CIREBON
2011
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah
dzat yang maha sempurna yang menguasai atas segala sesuatu, karena atas rahmat dan Hidayah-Nyalah penulis dapat
menyelesaikan tugas pembuatan makalah Metodologi Pembelajaran PAI ini.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis telah
berusaha semaksimal mungkin dengan menyajikan materi dari berbagai sumber,
dengan harapan makalah ini dapat bermanfaat dan memberikan pengetahuan yang
lebih luas tentang “Metode-metode pembelejaran syari’ah” Cara Mempelajarinya,
dan Manfaatnya”. Penulis juga menyadari bahwa makalah ini terdapat banyak kekurangan karena
keterbatasan pengetahuan penulis. Namun demikian, besar harapan penulis akan
makalah ini moga bermanfaat bagi yang membacanya.
Penulis mengucapkan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu pembuatan makalah ini, sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan segala keterbatasan yang ada.
Akhirnya
penulis berharap untuk kesempurnaan makalah ini, kiranya akan ada kritik dan
saran yang bermanfaat demi perbaikan di masa mendatang.
Cirebon, Nopember
2011
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..............................................................................................
DAFTAR
ISI.............................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................
A. Latar Belakang..........................................................................................
B. Rumusan Masalah.....................................................................................
C. Tujuan.......................................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN ........................................................................................
METODE-METODE
UNTUK PEMBELAJARAN SYARI’AH...............
A. Pengertian
metode...................................................................................
B.
Urgensi belajar Syari’ah...........................................................................
1.
Mengenal
Syariah : Bagian dari Identitas Ke-Islaman Seseorang........
2.
Allah SWT
Mewajibkan Setiap Muslim Belajar Syariah .....................
3.
Syariah Adalah
Kunci Memahami Al-Quran & As-Sunnah.................
4.
Ilmu Syariah
Adalah Porsi Terbesar Ajaran Islam................................
5.
Tingginya
Kedudukan Orang Yang Menguasai Syariah......................
6.
Tidak Paham
Syariah Adalah Akar Perpecahan...................................
7.
Keberadaan Ahli
Syariah Sangat Menentukan Eksistensi Umat Islam
8.
Tipu Daya
Orientalis dan Sekuleris Sangat Efektif Bila Lemah di Bidang Syariah
9.
Tanpa Ilmu
Syariah Bisa Melahirkan Sikap Ekstrim Membabi Buta....
10. Keharusan
Ada Sebagian Dari Ummat Yang Mendalami Syariah.......
11. Masuk
Islam Secara Kaaffah : Mustahil Tanpa Syariah ......................
BAB
III PENUTUP..................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA...............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Mengenal syariah adalah bagian dari identitas
ke-islaman seseorang, dan allah
swt mewajibkan setiap muslim untuk belajar syariah, karena syariah
adalah kunci memahami al-quran & as-sunnah. Ilmu syariah adalah porsi terbesar ajaran islam, tingginya kedudukan orang yang menguasai
syariah,seperti dalam fiman Allah SWT, yang artinya “ Allah akan meninggikan orang-orang yang
beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa
derajat, Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Q.S. al-maidah
: 11), dan tidak paham syariah adalah merupakan
akar perpecahan, keberadaan ahli
syariah juga sangat menentukan
eksistensi umat islam. Dan tipu
daya orientalis dan sekuleris sangat efektif bila lemah di bidang syariah,
tanpa ilmu syariah bisa melahirkan
sikap ekstrim membabi buta, oleh karena itu mendalami ilmu syari’ah adalah
menjadi sebuah keharusan,karena dengan syariat Islam, kita bisa memilah
dan menentukan manakah dari diri Rasulullah SAW yang menjadi bagian dari ajaran
Islam. Dan manakah yang bukan termasuk ajaran selain hanya faktor kebetulan dan
teknis semata.
A. Rumusan
Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah untuk mengetahui
:
1.
Apa
pengertian metode pembelajaran syari’ah
?
2.
Apa
Urgensi belajar syari’ah ?
B. Tujuan
Tujuan dalam makalah ini adalah untuk mengetahui:
1.
Pengertian
metode pembelajaran syari’ah
2.
Urgensi
belajar syari’ah
BAB II
PEMBAHASAN
METODE-METODE
UNTUK PEMBELAJARAN SYARI’AH
A.
Pengertian Metode Pembelajaran
Metode
pembelajaran adalah cara yang digunakan untuk
mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan
praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran.[1]
Metode pembelajaran adalah prosedur,
urutan,langkah- langkah, dan cara yang digunakan guru dalam pencapaian tujuan
pembelajaran. Dapat dikatakan bahwa metode pembelajaran merupakan jabaran dari
pendekatan. Satu pendekatan dapat dijabarkan ke dalam berbagai metode
pembelajaran.
Dapat pula dikatakan bahwa metode
adalah prosedur pembelajaran yang difokuskan ke pencapaian tujuan. Dari metode,
teknik pembelajaran diturunkan secara aplikatif, nyata, dan praktis di kelas
saat pembelajaran berlangsung. Teknik adalah cara kongkret yang dipakai saat
proses pembelajaran berlangsung. Guru dapat berganti- ganti teknik meskipun
dalam koridor metode yang sama.
B. Urgensi Belajar Syariah
Beberapa waktu terakhir ini,
kebutuhan akan ilmu keislaman khususnya syariat Islam terasa sangat kuat. Sebab
semakin hari umat ini semakin sadar pentingnya syariat Islam untuk dijadikan
landasan dalam kehidupan. Secara lebih rinci, berikut ini adalah beberapa
pandangan yang ikut mendorong pentingnya kita mengusai syariah.
1. Mengenal Syariah : Bagian dari Identitas Ke-Islaman
Seseorang
Seorang muslim dengan
seorang non muslim tidak dibedakan berdasarkan KTP-nya. Juga bukan berdasarkan
ras, darah, golongan, bahasa, kebangsaan atau keturunan tertentu.Tetapi berdasarkan
apa yang diketahuinya tentang ajaran Islam serta diyakini kebenarannya. Tidak
mungkin seorang bisa dikatakan muslim manakala dia tidak mengenal Allah SWT.
Dan tidak-lah seseorang mengenal Allah SWT, manakala dia tidak mengenal
ajaran-Nya serta syariat yang telah diturunkan-Nya. Sehingga mengetahui
ilmu-ilmu syariat merupakan bagian tak terpisahkan dari status keislaman
seseorang. Maka sudah seharusnya seorang muslim menguasai ilmu syariah, karena
syariat itu merupakan penjabaran serta uraian dari perintah Allah SWT kepada
hamba-Nya
2. Allah SWT Mewajibkan Setiap Muslim Belajar Syariah
Mempelajari Islam adalah kewajiban
pertama setiap muslim yang sudah aqil baligh. Ilmu-ilmu ke-Islaman yang utama
adalah bagaimana mengetahui MAU-nya Allah SWT terhadap diri kita. Dan itu
adalah ilmu syariah. Allah SWT berfirman :
4 (#þqè=t«ó¡sù
Ÿ@÷dr&
Ìø.Ïe%!$#
bÎ)
óOçGYä.
Ÿw
tbqçHs>÷ès?
ÇÍÌÈ
Artinya: “Maka bertanyalah kepada orang yang
mempunyai pengetahuan[828] jika kamu tidak mengetahui,”.(Q.S. an –Nahl : 43)
[828] Yakni: orang-orang yang mempunyai pengetahuan
tentang nabi dan kitab-kitab.
Paling
tidak, setiap muslim wajib melakukan thaharah, shalat, puasa, zakat dan bentuk
ibadah ritual lainnya. Agar ibadah ritual itu bisa syah dan diterima oleh Allah
SWT, tidak boleh dilakukan dengan pendekatan improvisasi atau sekedar
menduga-duga semata. Harus ada dasar dan dalil yang jelas dan kuat. Karena
ibadah ritual itu tidak boleh dilakukan kecuali sesuai dengan apa yang
diajarkan oleh Rasulullah SAW. Dan penjelasan secara rinci dan detail tentang
bagaimana format dan bentuk ibadah yang sesuai dengan apa yang diajarkan oleh
beliau hanya ada dalam syariat Islam.
3. Syariah
Adalah Kunci Memahami Al-Quran & As-Sunnah
Sumber
utama ajaran Islam adalah Al-Quran yang terdiri dari 6.000-an ayat dan
Al-Hadits yang berjumlah ratusan ribu hadits. Namun bagaimana mengambil
kesimpulan hukum atas suatu masalah dengan menggunakan dalil-dalil yang
sedemikian banyak, harus ada sebuah metodologi yang ilmiyah.
Ilmu
syariah telah berhasil menjelaskan dengan pasti dan tepat tiap potong ayat dan
hadits yang bertebaran. Dengan menguasai ilmu syariah, maka Al-Quran dan
As-Sunnah bisa dipahami dengan benar sebagaimana Rasulullah SAW mengajarkannya.
Sebaliknya, tanpa penguasaan ilmu syariah, Al-Quran dan Sunnah bisa
diselewengkan dan dimanfaatkan dengan cara yang tidak benar. Ilmu Syariah
adalah kunci untuk memahami Al-Quran dan As-Sunnah dengan metode yang benar,
ilmiyah dan shahih.
Di
dalam Al-Quran disebutkan bahwa pencuri harus dipotong tangannya, pezina harus
dirajam, pembunuh nyawa harus diqishash dan seterusnya. Memang demikian zahir
nash ayat Al-Quran. Namun apakah anak yang mencuri mangga tetangga harus
dipotong tangannya ? Apakah wanita yang diperkosa juga harus dirajam lantaran
melakukan hubungan seksual di luar nikah? Apakah semua orang yang membunuh
tidak sengaja harus dibunuh juga ?
Di
dalam Syariah Islam akan dijelaskan pencuri yang bagaimanakah yang harus
dipotong tangannya. Tidak semua orang yang mencuri harus dipotong tangan. Ada sekian banyak
persyaratan yang harus terpenuhi agar seorang pencuri bisa dipotong tangan.
Misalnya barang yang dicuri harus berada dalam penjagaan, nilainya sudah
memenuhi batas minimal, bukan milik umum dan lainnya. Bahkan kriteria seorang
pencuri tidak sama dengan pencopet, penjambret, penipu atau koruptor. Dan hal
yang sama juga berlaku pada hukum qishash dan hukum-hukum hudud lainnya. Sebuah
tindakan hukum yang hanya berlandaskan kepada satu dua dalil tapi tanpa
kelengkapan ilmu syariah justru bertentangan dengan hukum Islam sendiri.
4. Ilmu Syariah
Adalah Porsi Terbesar Ajaran Islam
Dibandingkan
dengan masalah aqidah, ahlaq atau pun bidang lainnya, masalah syariah dan fiqih
menempati porsi terbesar dalam khazanah ilmu-ilmu ke-Islaman. Bahkan yang
disebut dengan `ulama` itu lebih identik sebagai orang yang ahli di syariah
ketimbang ahli di bidang lainnya. Sehingga sebagai ilmu yang merupakan porsi
terbesar dalam ajaran Islam, ilmu syariah ini menjadi penting untuk dikuasai.
Seorang muslim itu masih wajar bila tidak menguasai ilmu tafsir, hadits, bahasa
Arab, Ushul Fqih, Kaidah Ushul dan lainnya. Tetapi khusus dalam ilmu syariah
khususnya fiqih, nyaris mustahil bila tidak dikuasai, meski dalam porsi yang
seadanya. Sebab tidak mungkin kita bisa beribadah dengan benar tanpa menguasai
ilmu fiqih ibadah itu sendiri.
Memang
tidak semua detail ilmu syariah wajib dikuasai, namun untuk bagian yang paling
dasar seperti masalah thaharah, shalat, nikah dan lainnya, mengetahui
hukum-hukumnya adalah hal yang mutlak.
5. Tingginya
Kedudukan Orang Yang Menguasai Syariah
Allah
SWT telah meninggikan derajat orang yang memiliki ilmu syariah dengan
firman-Nya :
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ
دَرَجَاتٍ
Artinya: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan
orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Maidah : 11)
Sehingga
tampuk kepemimpinan skala mikro dan makro menjadi hak para ahli ilmu syariah.
Seorang imam shalat diutamakan orang yang lebih mendalam pemahamannya.
(afqahuhum). Bukan yang lebih tua, sudah menikah, lebih senior dalam struktur
pergerakan, lebih tenar atau lebih punya kepemimpinan. Namun imam shalat
hendaklah orang yang lebih faqih dalam masalah agama.
Demikian
juga hal yang terkait dengan kepemimpinan umat, yang lebih layak diangkat
adalah mereka yang lebih punya kepahaman terhadap syarait. Sejak masa shahabat
dan 14 abad perjalanan umat, yang menjadi pemimpin umat ini adalah orang-orang
yang paham dan mengerti syariah. Paling tidak, para khalifah dalam sejarah
Islam selalu didampingi oleh ulama dan ahli syariah.
6. Tidak Paham
Syariah Adalah Akar Perpecahan
Para ulama syariah terbiasa berbeda pendapat, karena
berbeda hasil ijtihad sudah menjadi keniscayaan. Namun mereka sangat
menghormati perbedaan diantara mereka. Sehingga tidak saling mencaci,
menjelekkan atau menafikan. Sebaliknya, semakin awam seseorang terhadap ilmu
syariah, biasanya akan semakin tidak punya mental untuk berbeda pendapat.
Sedikit perbedaan di kalangan mereka sudah memungkinkan untuk terjadinya
perpecahan, pertikaian, bahkan saling menjelekkan satu sama lain. Hal itu
terjadi karena seseorang hanya berpegangan kepada dalil yang sedikit dan
parsial. Tetapi merasa sudah pandai dan paling benar sendiri. Padahal dalil
yang diyakininya paling benar itu masih harus berhadapan dengan banyak dalil lainnya
yang tidak kalah kuatnya. Jadi bagaimana mungkin dia merasa paling benar
sendiri ?.
Paling
tidak, dengan mempelajari ilmu syariah, kita jadi tahu bahwa pendapat yang kita
pegang ini bukanlah satu-satunya pendapat. Di luar sana, masih ada pendapat lainnya yang tidak
kalah kuatnya dan sama-sama bersumber dari kitab dan sunnah juga. Maka kita
jadi memahami perbandingan mazhab di kalangan para fuqaha, sebab mereka memang
punya kapasitas untuk melakukan istimbath hukum dengan masing-masing menhaj /
metodologinya.
7. Keberadaan
Ahli Syariah Sangat Menentukan Eksistensi Umat Islam
Agama
Islam telah dijamin tidak akan hilang dari muka bumi sampai kiamat, namun tidak
ada jaminan bila umatnya mengalami kemunduran dan kejatuhan. Sejarah
membuktikan bahwa mundurnya umat Islam terjadi manakala para ulama telah wafat
dan tidak ada lagi ahli syariah di tengah umat. Sebaliknya, bila Allah SWT
menghendaki kebaikan pada umat Islam, niscaya akan dimulai dari lahirnya para
ulama dan kembali manusia kepada syariat-Nya.
8.
Tipu Daya Orientalis dan Sekuleris Sangat Efektif Bila Lemah di Bidang Syariah
Racun
pemikiran Orientalis dan Sekuleris tidak akan mempan bila tubuh umat
diimunisasi dengan pemahaman syariah. Bila tingkat pemahaman umat terhadap
syariah lemah, maka dengan mudah pemikiran orientalis akan merasuk dan
menjangkiti fikrah umat. Sebaliknya, bila umat ini punya tingkat pemahaman yang
mendalam terdapat ilmu syariah, semua tipu daya itu akan menjadi mentah.
Pemahaman
syariat Islam akan menjadi filter atas kerusakan fikrah umat. Sebaliknya,
semakin awam dari syariat, umat ini akan semakin menjadi bulan-bulanan
pemikiran yang merusak.
9. Tanpa Ilmu Syariah Bisa Melahirkan Sikap Ekstrim
Membabi Buta
Sikap-sikap
ekstrim dan keterlaluan dalam pelaksanaan agama seringkali menimpa banyak umat
Islam. Barangkali niatnya sudah baik, yaitu ingin menjalankan ajaran agama.
Tetapi bila semangat itu tidak diiringi dengan ilmu syariah yang benar, sangat besar
kemungkinan terjadi kesalahan fatal yang merugikan.
Dahulu
di masa shabat ada seorang yang terluka di kepala. Seharusnya dia tidak boleh
mandi karena parah sakitnya. Namun dia berjunub pada malamnya dan pagi hari dia
bertanya kepada temannya, apakah dia harus mandi atau tidak. Temannya
mengatakan bahwa dia harus mandi. Lalu mandilah dia dan tidak lama kemudian
meninggal. Betapa sedih Rasulullah SAW tatkala mendengar kabar itu. Sebab teman
yang memberi fatwa itu bertindak tanpa ilmu dan menyebabkan kematian. Padahal
seharusnya dalam kondisi demikian, cukuplah dengan bertayammum saja. Maka dia
sudah boleh shalat. Tidak wajib mandi junub meski malamnya keluar mani.
10. Keharusan Ada
Sebagian Dari Ummat Yang Mendalami Syariah
Kalau kita bandingkan antara jumlah orang awam dan jumlah para ulama, kita akan menemukan perbandingan yang jauh dari proporsional. Dengan kata lain, ulama di masa sekarang ini termasuk `makhluk langka` bahkan nyaris punah. ( Tanpa mengurangi rasa hormat dan penghargaan atas jasa mereka selama ini ). Namun kenyataanya bahwa kebanyakan tokoh agama serta para penceramah yang kita dapati masih minim dari penguasan secara mendetail dalam kisi-kisi ilmu syariah. Tidak sedikit dari mereka yang sama sekali buta bahasa arab. Dan otomatis rujukan satu-satunya hanya buku terjemahan saja. Bahkan ketika membaca Al-Quran pun tidak paham maknanya. Apalagi membaca hadits-hadits nabawi. Dan jangan ditanya bagaimana mereka bisa merujuk kepada kajian syariah Islam dari para fuqaha sepanjang sejarah, karena nyaris semua literaturnya memang dalam bahasa arab.
Kalau kita bandingkan antara jumlah orang awam dan jumlah para ulama, kita akan menemukan perbandingan yang jauh dari proporsional. Dengan kata lain, ulama di masa sekarang ini termasuk `makhluk langka` bahkan nyaris punah. ( Tanpa mengurangi rasa hormat dan penghargaan atas jasa mereka selama ini ). Namun kenyataanya bahwa kebanyakan tokoh agama serta para penceramah yang kita dapati masih minim dari penguasan secara mendetail dalam kisi-kisi ilmu syariah. Tidak sedikit dari mereka yang sama sekali buta bahasa arab. Dan otomatis rujukan satu-satunya hanya buku terjemahan saja. Bahkan ketika membaca Al-Quran pun tidak paham maknanya. Apalagi membaca hadits-hadits nabawi. Dan jangan ditanya bagaimana mereka bisa merujuk kepada kajian syariah Islam dari para fuqaha sepanjang sejarah, karena nyaris semua literaturnya memang dalam bahasa arab.
Lalu
kita bisa pikirkan sendiri bagaimana kualitas umatnya bila para tokoh agama pun
masih dalam taraf yang kurang membahagiakan itu ?
Maka
memperbanyak jumlah ulama serta menyebar-luaskan ilmu-ilmu syariah menjadi hal
yang mutlak dilakukan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT tentang keharusan
adanya sekelompok orang yang berkonsentrasi mendalami ilmu-ilmu syariah.
* $tBur šc%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuŠÏ9 Zp©ù!$Ÿ2 4 Ÿwöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuŠÏj9 ’Îû Ç`ƒÏe$!$# (#râ‘É‹YãŠÏ9ur óOßgtBöqs% #sŒÎ) (#þqãèy_u‘ öNÍköŽs9Î) óOßg¯=yès9 šcrâ‘x‹øts† ÇÊËËÈ
Artinya: “Tidak sepatutnya bagi
mu'minin itu pergi semuanya . Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di
antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama
dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali
kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (QS. At-Taubah : 122)
11. Masuk Islam Secara Kaaffah : Mustahil Tanpa Syariah
Sebagai
muslim yang baik, komitmen dan konsisten dalam memeluk agama Islam, tentu kita
tahu bahwa kita wajib menerima Islam secara kaaffah, tidak sepotong-sepotong.
Allah SWT telah memerintahkan hal dalam firman-Nya :
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=äz÷Š$# ’Îû ÉOù=Åb¡9$# Zp©ù!$Ÿ2 Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÅVºuqäÜäz Ç`»sÜø‹¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNà6s9 Ar߉tã ×ûüÎ7•B ÇËÉÑÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, masuklah
kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah
syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”.(QS. Al-Baqarah :
208)
Tapi bagaimanakah kita
bisa menjalankan Islam secara kaaffah, kalau kita tidak bisa membedakan manakah
diantara perbuatan itu yang termasuk bagian dari Islam atau bukan ?. Sebab
seringkali kita dihadapkan kepada bentuk-bentuk pengamalan yang disinyalir
sebagai islami, tetapi kita tidak tahu kedudukan yang sesungguhnya. Katakanlah
sebagai contoh mudah misalnya tentang memahami perbuatan Rasulullah SAW. Apakah
semua hal yang dilakukan oleh beliau itu menjadi bagian langsung dari syariat
agama ini ? Ataukah ada wilayah yang tidak termasuk bagian dari syariat ?
Lebih
rinci lagi, kita dapati dalam hadits bahwa Rasulullah SAW naik unta, minum susu
kambing mentah, istinja` dengan batu, khutbah memegang tongkat, di rumahnya
tidak ada wc dan seterusnya. Apakah hari ini kita wajib melakukan hal yang sama
dengan beliau sebagai pengejawantahan bahwa Rasululah SAW adalah suri teladan ?
Apakah kita juga harus naik unta ? Haruskah kita minum susu kambing yang tidak
dimasak dahulu ? Apakah para khatib wajib berkhutbah sambil memegang tongkat ?
Dan tegakah kita berintinja` hanya dengan batu ? Dan haruskah kita buang air di
alam terbuka, karena dahulu Rasulullah SAW melakukannya ?
Tentu
kita perlu merinci lebih detail, manakah dari semua perbuatan dan perkataan
beliau SAW yang menjadi bagian dari syariah dan mana yang secara kebetulan
menjadi hal-hal teknis yang tidak perlu dimasukkan ke dalam ajaran agama ini.
Dan untuk itu, harus ada sebuah metodologi yang bisa dijadikan patokan.
Metodologi itu adalah syariat Islam.
Dengan
syariat Islam, kita bisa memilah dan menentukan manakah dari diri Rasulullah
SAW yang menjadi bagian dari ajaran Islam. Dan manakah yang bukan termasuk
ajaran selain hanya faktor kebetulan dan teknis semata.
PENUTUP
Metode
pembelajaran adalah prosedur, urutan, langkah-langkah, dan cara yang digunakan
guru dalam pencapaian tujuan pembelajaran
Kebutuhan
akan
ilmu keislaman khususnya syariat Islam terasa sangat kuat. Sebab semakin hari
umat ini semakin sadar pentingnya syariat Islam untuk dijadikan landasan dalam
kehidupan beberapa pandangan yang ikut mendorong pentingnya kita mengusai syariah
adalah :
v
Mengenal
Syariah : Bagian dari Identitas Ke-Islaman Seseorang
v
Allah
SWT Mewajibkan Setiap Muslim Belajar Syariah
v
Syariah
Adalah Kunci Memahami Al-Quran & As-Sunnah
v
Ilmu
Syariah Adalah Porsi Terbesar Ajaran Islam
v
Tingginya
Kedudukan Orang Yang Menguasai Syariah
v
Tidak
Paham Syariah Adalah Akar Perpecahan
v
Keberadaan
Ahli Syariah Sangat Menentukan Eksistensi Umat Islam
v
Tipu
Daya Orientalis dan Sekuleris Sangat Efektif Bila Lemah di Bidang Syariah
v
Tanpa
Ilmu Syariah Bisa Melahirkan Sikap Ekstrim Membabi Buta
v
Keharusan Ada Sebagian Dari Ummat Yang Mendalami
Syariah
v
Masuk Islam Secara Kaaffah : Mustahil Tanpa
Syariah
Dengan
syariat Islam, kita bisa memilah dan menentukan manakah dari diri Rasulullah
SAW yang menjadi bagian dari ajaran Islam. Dan manakah yang bukan termasuk
ajaran selain hanya faktor kebetulan dan teknis semata.
Itulah beberapa hal yang perlu kita renungkan
bersama. Betapa syariat Islam ini memang perlu kita pelajari dengan
sebaik-baiknya. Tidak perlu menunggu dan membuang waktu. Sekaranglah waktu yang
tepat untuk mulai belajar. Semoga Allah SWT memudahkan jalan kita masuk surga
karena kita telah menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu keislaman selama di
dunia ini. Amiin...
DAFTAR PUSTAKA
v Abin
Syamsuddin Makmun. 2003. Psikologi Pendidikan. Bandung: Rosda Karya Remaja.
v Dedi
Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990. Strategi Belajar Mengajar
(Diktat Kuliah). Bandung: FPTK-IKIP Bandung.
v Udin S.
Winataputra. 2003. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas
Terbuka.
v Wina
Senjaya. 2008. Strategi Pembelajaran; Berorientasi Standar Proses Pendidikan.
Jakarta:
Kencana Prenada Media Group.
v http://taufiqsuryo.wordpress.com/2009/06/13/urgensi-belajar-ilmu-syariah/
[1]Wina Senjaya. 2008. Strategi Pembelajaran; Berorientasi Standar
Proses Pendidikan. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group. Hlm :…………..